Saturday, September 22, 2012

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA CBP


KEANGGOTAAN

Anggota Corp Barisan Pelajar (CBP) adalah anggota IPNU

Keanggotaan Corp Barisan Pelajar (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat  jasmani.
Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota ) IPNU.
Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Barisan Pelajar (CBP).
Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

Hak Corp Barisan Pelajar (CBP).
Setiap anggota Corp Barisan Pelajar (CBP) Berhak :.
Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.
Mengenakan seragam Corp Barisan Pelajar (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.
Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.

Kewajiban Corp Barisan Pelajar (CBP).
Wajib mentaati peraturan organisasi.
Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi.
Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PERANGKAT ORGANISASI CBP


TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR

Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.
Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.
Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing – masing


TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN

Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.
Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Membantu Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.
Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.


TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI

Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.
Membantu Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).
Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.
Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.


TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK

Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.
Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
Megusahakan sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
Mempersiapkan urusan logistik CBP.


TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.
Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.
Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.
Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.


TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
Melakukan koordinasi kerjasama dengan lmbaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di bidang soaial dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
Melakukan upaya penanganan cepat  tanggap tekait bidang kemanusiaan.
Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.

KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI CBP


KOORDINASI ORGANISASI

Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing

Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.

Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.

Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah  Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.

Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Komando Cabang ( DKC  CBP) yangdi pimpin oleh seorang Komando Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.
Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Komando Anak Cabang  (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang  


MEKANISME ORGANISASI

Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional bersifat instruktif.

Hubungan Komandan nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.

Hubungan Koordinator kepada Wakil Komandan dan semua biro di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.

Hubungan Wakil Komandan kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

Hubungan antara Wakil Komandan, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

Hubungan Komandan Nasional kepada komandan  Wilayah;Hubungan Komandn Wilayah kepada Komandan Cabang;Hubungan Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,Hubungan komandan anak cabang kepada komandan Peleton bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua tingkatan.